Bengkalis – liputan99.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Siak Kecil, yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama berbulan-bulan hingga ke Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel,S.Tr.K., M.A., Rabu (23/9/2026).
AKP Yohn menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (23/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Pelaku diamankan di sebuah lokasi di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, setelah keberadaannya terdeteksi oleh tim di lapangan.
Tim Opsnal kami sudah berangkat ke Jambi sejak Senin (21/9/2026) lalu. Di sana kami berkoordinasi dengan Polsek Merlung dan Polsek Tungkal Hulu untuk mempersempit pergerakan pelaku,” ungkap Yohn.
Dijelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan resmi dari keluarga korban. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekira pukul 04.00 WIB di dalam rumah keluarga di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Korban yang masih di bawah umur kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendapat cerita tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai ayah kandung untuk melancarkan aksi bejatnya. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Bengkalis dan bersembunyi di wilayah Jambi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Setelah berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.









