GOWA. Liputan99.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 011/SK/DPP-LBH/NVNJ/VII/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng Periode 2026–2030.

Penerbitan SK tersebut menjadi wujud komitmen DPP LBH No Viral No Justice dalam memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantaeng.

Kehadiran DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, edukasi hukum, advokasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.

Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa pengesahan kepengurusan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Akta Pendirian LBH No Viral No Justice, serta hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat LBH NVNJ.

Susunan Pengurus DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng Periode 2026–2030

Pengurus Inti

Ketua: M. Ramli, SH., MH., C.LE

Wakil Ketua: Bambang Haryono

Sekretaris: Nawir Amiruddin, C.LE., C.P.L.A

Wakil Sekretaris: Fahruddin Nurdin

Bendahara: H. Muh. Arif, C.PLA

Ketua Divisi

Divisi Sarana: Andi Fifi Alfira, S.Pd

Divisi Operasional: Wandi, C.PLA

Divisi Pendidikan: Achmad Ardiansyah Saputra, C.PLA

Divisi Litigasi: Jufri, SH

Divisi Non Litigasi: Nurdin

Divisi Seni dan Budaya: Rusdianto

Divisi Humas: Umar, C.PLA

DPP LBH No Viral No Justice berharap seluruh jajaran pengurus yang telah disahkan mampu menjalankan amanah organisasi secara profesional, berintegritas, serta senantiasa berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyampaikan bahwa pembentukan DPC Kabupaten Bantaeng merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum hingga ke tingkat daerah.

“Kami berharap kepengurusan yang baru ini mampu menjadi wadah pengabdian bagi para pegiat hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. LBH No Viral No Justice harus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., MH., C.LA, menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah menerima amanah wajib menjaga nama baik organisasi serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat.

“Keberadaan DPC Kabupaten Bantaeng diharapkan menjadi pusat pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan humanis. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut, DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng kini resmi memiliki legalitas organisasi untuk melaksanakan berbagai program kerja, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan perkara, mediasi, pendidikan paralegal, hingga advokasi kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

DPP LBH No Viral No Justice optimistis kehadiran DPC Kabupaten Bantaeng akan semakin memperkuat eksistensi organisasi dalam mengawal penegakan hukum, memperluas akses terhadap keadilan, serta memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Semangat “No Viral No Justice” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen organisasi untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum tanpa diskriminasi.

Laporan: Redaksi