Gowa, Liputan99.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa kembali membuktikan kinerja dan ketangguhannya dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Keberhasilan ini terwujud berkat sinergi yang kuat antara pihak kepolisian dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2026. Aksi bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat dan presisi oleh tim Satresnarkoba Polresta Gowa.
Tim pengamat segera menuju ke lokasi di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, lalu mengikuti dengan tertib dan menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus sachet klip kosong di bagian sadel motor.
Pemeriksaan perangkat seluler kemudian mengungkap jejak yang mengarah ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Di TKP II, tepatnya di Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No. 6, Kelurahan Tombolo, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 51,3 gram.
Penemuan ini menunjukkan ketelitian dan keahlian petugas dalam menelusuri jejak peredaran narkotika.
Sementara di TKP III, Perumahan Puri Diva Istanbul, ditemukan 65 sachet berlakban merah seberat 28,8 gram, 27 sachet berlakban coklat seberat 18,3 gram, dan 3 sachet berlakban hitam seberat 3,84 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita mencapai 105 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menyita barang pendukung berupa 4 unit ponsel, 9 gulung lakban, 4 buah timbangan digital, serta 4 bungkus pipet kosong. Bukti-bukti ini membuktikan adanya jaringan peredaran yang terorganisir.
Dua orang warga resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aldizar Dwiputra (24 tahun) dan Aswin Prasetya A. (29 tahun).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi, Kapolresta Gowa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menciptakan Kabupaten Gowa yang bersih dari narkoba. Mari kita jaga lingkungan kita bersama, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita,” ujar Kasat Narkoba Polresta Gowa.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk penelusuran terhadap pelaku berinisial Ndr yang diduga berperan sebagai pemasok barang.
Satresnarkoba Polresta Gowa di bawah pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Ismail, S.H., M.M., terus menunjukkan kinerja luar biasa dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.









