Rupat Utara, Bengkalis – liputan.99.com.id. Komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan. Melalui jajaran Polres Bengkalis, Polda Riau berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove di pesisir Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang selama ini diduga dijadikan lokasi produksi arang ilegal.

Dalam pengungkapan pada Rabu, 23 September 2026, petugas mengamankan barang bukti sebanyak puluhan karung goni besar yang berisi arang mangrove siap jual. Barang bukti tersebut dipamerkan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. bersama Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si. di lokasi konferensi pers.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direskrimsus Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kementerian Lingkungan Hidup, serta unsur Forkopimda dan Forkopimcam Rupat Utara.

Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, hutan mangrove di Rupat Utara memiliki peran ekologis yang sangat penting. Selain sebagai benteng alami pencegah abrasi pantai, mangrove juga menjadi habitat bagi berbagai biota laut dan penyerap karbon alami. Kerusakan yang terjadi akibat penebangan liar untuk dijadikan arang tentu sangat merugikan negara dan masyarakat pesisir.

“Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan lingkungan. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan secara masif. Ini adalah bagian dari konsep Green Policing yang kami canangkan,” ujar Kapolda Riau dengan tegas.

Konsep Green Policing yang dimaksud adalah pendekatan pemolisian yang berwawasan lingkungan. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga melakukan edukasi kepada masyarakat, pengawasan kawasan hutan, serta pemulihan lingkungan melalui aksi penanaman kembali.

Sebagai bukti nyata dari konsep tersebut, setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kapolres Bengkalis dan rombongan langsung melakukan penanaman bibit pohon mangrove di kawasan pesisir yang rusak. Penanaman tersebut juga diikuti oleh Duta Narkoba Sandi, Duta Lingkungan Ocan, dan masyarakat setempat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir Rupat dan Rupat Utara yang rawan perusakan mangrove. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk menjadi mata dan telinga aparat.

“Perlindungan hutan mangrove adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, KLHK, dan masyarakat adalah kunci utama. Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur keuntungan sesaat dengan merusak mangrove. Dampak kerusakannya akan dirasakan anak cucu kita,” ungkap AKBP Fahrian.

Ia juga menegaskan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan, penebangan mangrove ilegal, dan pembuatan arang ilegal agar segera melapor ke Polres Bengkalis atau Polsek terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Dengan adanya penindakan ini, Polda Riau berharap tidak ada lagi oknum yang berani merusak kawasan hutan mangrove di wilayah Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis yang memiliki garis pantai terpanjang dan kawasan mangrove terluas.

 

Tina H.
Foto : Humas Polda Riau
Rupat Utara, 23 September 2026