Tegal, Jateng. Liputan99.co.id – Pekerjaan pengaspalan jalan di Dukuh Rema dan Dukuh Suren RW 02, Desa Pagerkasih, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal,21 Juni 2026
Menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan pada tahun 2025 tersebut diduga tidak dilaksanakan secara transparan serta memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran.
Seorang pemerhati kebijakan pembangunan yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial (A), menyebutkan bahwa selain pekerjaan pengaspalan, terdapat pula kegiatan normalisasi drainase dan rabat beton yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Dua Saudara.
Menurutnya, apabila benar pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, maka hal itu patut dipertanyakan. Ia juga mempertanyakan peran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa apabila seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh rekanan.
Tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait pada Jumat (19/06/2026). Saat hendak melakukan klarifikasi, tim mengaku menemui Kepala Desa Pagerkasih, Abdu Somad, bersama pihak rekanan CV Dua Saudara serta beberapa orang yang disebut berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut keterangan salah seorang awak media berinisial (W), kehadiran sejumlah oknum ormas tersebut justru memicu suasana yang kurang kondusif. Proses klarifikasi disebut berubah menjadi adu argumen dan cekcok. Awak media juga mengaku merasa mendapat intimidasi sehingga proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerhati kebijakan pembangunan tersebut menilai bahwa apabila benar terdapat pelibatan oknum ormas dalam proses menghadapi konfirmasi media, maka hal tersebut berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dan masyarakat.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa. Bahkan terdapat dugaan permintaan fee dari hasil pekerjaan proyek, meski tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Pihak yang mengkritisi proyek tersebut juga menilai pemerintah desa diduga belum menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik apabila informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, maupun instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pagerkasih maupun pihak CV Dua Saudara belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim.Red









