Tegal Jateng , Liputan99.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal menggalang dukungan moral dari berbagai organisasi keagamaan dan elemen masyarakat untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol). PAN menilai regulasi tersebut berpotensi membuka ruang legal bagi peredaran minuman beralkohol di Kota Tegal.
Ketua DPD PAN Kota Tegal, Nur Fitriani, yang juga anggota DPRD Kota Tegal, menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari kepedulian terhadap masa depan generasi muda.
“Ini menjadi tugas moral kita bersama. Jangan rusak generasi muda Kota Tegal. Uang bukan segalanya. Generasi yang kuat, sehat, dan berakhlak adalah jaminan masa depan daerah,” tegas Fitriani.
Menurutnya, sikap PAN bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2016, saat memimpin Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dirinya telah menolak masuknya hiburan malam dan spa ke dalam kategori usaha pariwisata karena dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
Namun, saat revisi perda dilakukan pada 2025, usulan tersebut tidak lagi dapat dibendung. Hiburan malam dan spa akhirnya masuk sebagai kategori usaha pariwisata. Bagi PAN, kondisi itu menjadi salah satu pintu masuk berkembangnya usaha hiburan malam yang dinilai berkaitan dengan peredaran minuman keras.
Selain alasan moral, PAN juga mempertanyakan efektivitas penerapan Raperda Minol. Fitriani menilai pengalaman selama hampir dua dekade menunjukkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol belum berjalan optimal.
Ia juga menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang mengatur minuman beralkohol di tingkat nasional. Menurutnya, kondisi tersebut membuat landasan hukum Raperda menjadi kurang kuat.
Di sisi lain, PAN menilai alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar tidak sebanding dengan potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
“Banyak cara lain meningkatkan PAD tanpa harus bergantung pada minuman beralkohol. Nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Sebagai bentuk konsolidasi, pada Sabtu (27/6), jajaran DPD PAN Kota Tegal bersilaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal. Rombongan diterima langsung Ketua PCNU, dr. Muslih Dahlan, beserta jajaran pengurus.
Dalam pertemuan tersebut, PCNU menyampaikan sikap yang sejalan dengan PAN.
“Prinsip kami sama, yaitu menolak Raperda Minol menjadi perda. NU memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan sikap terhadap hal-hal yang dipandang dapat membawa kemudaratan bagi masyarakat,” ujar dr. Muslih Dahlan.
PAN menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan berbagai organisasi keagamaan lainnya, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Kiai Pondok Pesantren, Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Tegal, serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal, guna membangun kesamaan pandangan terkait Raperda Minol.
Melalui langkah tersebut, PAN berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan Raperda, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mengutamakan kepentingan dan masa depan generasi muda Kota Tegal.
LP : Aan









