GOWA, SULSEL,LIPUTAN99.CO.ID|– DPRD Kabupaten Gowa resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Gowa Menjadi Bupati Gowa Sisa Masa Jabatan 2025-2030.Pada Jumat 16/10/2026.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang secara tidak hormat dan penunjukan Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati.
Berdasarkan pantauan media, rangkaian resmi terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pukul 09.30 WITA, pimpinan DPRD Gowa yakni Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua II Taufik Surullah menerima fisik SK Mendagri di Kantor Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel dari Kabiro Yarham Yasmin yang mewakili Gubernur Sulsel.
Turut mendampingi Ketua Komisi IV Ardiansyah Sabir, Anggota Komisi III Andi Lukman Naba, Ketua Komisi II/Ketua Pansus Hak Angket Muh. Kasim Sila, Anggota Komisi I Abd. Razak Lewa, dan Kuasa Hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil.
Usai Salat Jumat, pimpinan DPRD menyerahkan salinan SK kepada Plt Bupati Darmawangsa Muin, dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan DPRD Gowa pada pukul 16.00 WITA untuk menyusun jadwal paripurna pengesahan Bupati definitif.
Dasar hukum proses ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 yang mengabulkan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa.
(Kamal)









