Tegal , jateng. Liputan99.Co.id – 07/10/2026 -Kejadian hari kamis
1 oktober terjadilah dugaan penyuapan terhadap seseorang ini sial (Aj) dia dari pemerhati kebijakan publik di wilayah kabupaten Tegal.

Dalam kronologi awal dari saudara (Aj) yang menyurati ( KIP ) beberapa kades di wilayah kecamatan Warureja kabupaten Tegal terkait bantuan pendanaan penyertaan BUMdes Tahun 2025 ,Dengan keadaan tersebut yang di dalam nya mencangkup SPJ . Perkembangan BUMdes , akan tetapi kades tidak memberikan kopian /salinan SPJ tersebut, dan sebagian kades merasa resah, dan ketakutan akan hal ini dengan adanya pemerhati menyurati beberapa kades.

Munculah dugaan pagayuban kades kecamatan Warureja mengumpulkan kades dan berkumpul di warung makan Sampurna Tegal dan membahas masalah ini dan saudara (AJ) di pangil dan di ajak pertemuan melalui seluler nya .karna dia yakin akan dengan niat baik beberapa kades akan memberikan peryataan dan salinan akan tetapi tidak.

Dengan ke adaan di warung makan dia berpikir banyak mengapa minta ketemuan di warung makan sampurna. Tidak di pendopo kecamatan. Ada apa sebenar nya dia sudah menduga akan hal ini. Ada yang di rahasiakan dari beberapa kades

Nah ! tepat nya di waktu jam itu juga saya di suap oleh se orang paguyuban kades Warureja (FA) dengan mengiming – imingi duit agar saya tidak menyurati , tentang keterbukaan informasi publik (KIP) agar tidak melanjutkan penyurati ke semua kades yang ada di wilayah nya.

Dengan sejumlah beberapa desa di mintahi oleh paguyuban kades kecamatan warureja dan di kumpulkan sejumlah 6 juta menurut” Aj” sewaktu di klarifikasi dari tim media selasa 06/10/2026, Dan saya sendiri tidak meminta hal itu. Jelas sudah melanggar UU No 31.tahun99 yang di ubah UU NO 20 tahun 2021 dan UU No 11 tahun 1980 tentang suap

Di situlah saya di jebak dengan duit 6 juta . aneh menurut saya
Saya di pangil ke sini ujung nya dia menyuap saya. Dan saya di tuduh menerima amplop tersebut sudah jelas amplop saya taruh di meja dan saya di tuduh PUNGLI. Ke sejumlah kades di kecamatan warureja . Padahal dia sendiri yang mengasihkan ke saya.

Dan aneh nya lagi seperti sudah di kondisikan dan di rencana banyak preman berdatangan dan ngomong yang ga enak kepada saya. tutur “Aj’ siapa kah yang menyuruh datang dan intimidasi saya. Itu jelas ada yang merintah tidak mungkin dia datang sendiri terus maki maki saya.

Setelah kejadian itu saya di intervensi untuk berdamai biar ga berlarut – larut dan tidak di kroyok preman alasanya dari beberapa kades yang ada di lokasi
Jelas saya di sini tidak bersalah . Dan semua seolah sudah di rencana dari awal oleh paguyupan kades warureja.

Dan banyak yang mengatakan saya OTT tangkap saja itu media. Tangkap tangan jelas itu ulah dari paguyuban desa yang ngasih duit ke saya dan saya tolak tidak mau menerimanya

Dari hasil rekaman vidio seorang oknum mengatakan media pungli ,OTT.
Dan yang di sayangkan di sini membawa nama jurnalis , media yang mana yang dia maksud Kalau saudara (Aj) Itu bukan dari jurnalis/media melainkan dari pemerhati kebijakan publik wilayah kabupaten Tegal

Itu sudah jelas penuduhan terhadap insan wartawan/jurnalis dalam PUNGLI.
Dan mencemarkan nama baik jurnalis Juga melanggar UU KUHP No 1 tahun 2023 pasl 433 mengatur pencemaran nama baik.

 

Kordinator jateng
Slmt